Search Suggest

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero)

Baca Juga:


Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2021-2030 telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 5 Oktober 2021. RUPTL ini mencakup rencana penyediaan tenaga listrik untuk periode 2021-2030, dengan fokus pada peningkatan porsi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi. Target bauran EBT dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah 23% pada tahun 2025, sementara realisasi hingga akhir 2020 baru mencapai sekitar 14%. RUPTL ini juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan instalasi tenaga listrik yang aman, andal, ramah lingkungan, dan lebih hijau sesuai dengan visi pemerintah ke depan 

Tahapan Penyusunan Rencana Usaha RUPTL PLN

Proses penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) melibatkan beberapa tahapan yang penting. Berdasarkan informasi yang ditemukan, tahapan tersebut mencakup:

  1. Penyusunan oleh PT PLN (Persero): Proses penyusunan RUPTL dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan memperhatikan analisis rencana pengembangan tenaga listrik dan kebutuhan investasi pada satu wilayah usaha.

  2. Konsultasi Publik: Proses penyusunan RUPTL tidak hanya melibatkan usulan dari PLN, namun juga telah dikonsultasikan kepada publik selama penyusunannya.

  3. Evaluasi dan Pengesahan oleh Pemerintah: Setelah penyusunan, RUPTL akan dievaluasi oleh pemerintah sebelum disahkan. Proses evaluasi ini melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai penanggung jawabnya.

  4. Pengesahan oleh Otoritas Terkait: RUPTL akan disahkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, bersamaan dengan terbitnya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

"Saat ini komitmen atasi perubahan iklim disikapi dengan roadmap net zero emissions. Tantangan net zero adalah sediakan listrik dari energi yang rendah karbon sampai pada keharusan kurangi energi fosil batu bara pada pembangkitan besar dan punya harga relatif murah, dan industri dituntut menggunakan energi rendah karbon agar produk bisa diserap," paparnya dalam dalam Webinar Diseminasi RUPTL PLN 2021-2030, Selasa (05/10/2021).

Dia menyebut, pertumbuhan listrik pada RUPTL sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pada RUPTL 2019-2028, pertumbuhan konsumsi listrik rata-rata ditargetkan 6,4% per tahun. Namun pada RUPTL 2021-2030 ini pertumbuhan konsumsi listrik diperkirakan rata-rata sekitar 4,9% per tahun.

RUPTL 2021-2030 ini pun menurutnya lebih hijau karena porsi energi baru terbarukan (EBT) lebih besar yakni 51,6%, sementara porsi energi fosil lebih rendah yakni 48%.

"RUPTL merupakan cerminan kebijakan pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk penyediaan tenaga listrik, karena kecenderungan global pada green product, energi fosil yang makin turun, dan EBT yang makin kompetitif.

Proses penyusunan RUPTL merupakan prasyarat utama dalam menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik. RUPTL memuat mengenai analisis rencana pengembangan tenaga listrik dan kebutuhan investasi pada satu wilayah usaha, serta harus terintegrasi dan selaras dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Daerah.

Penutup

Sekian Penjelasan Singkat Mengenai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Semoga Bisa Menambah Pengetahuan Kita Semua.

Posting Komentar

pengaturan flash sale

gambar flash sale

gambar flash sale