Azas hukum dan perundang-undangan memiliki korelasi yang erat dengan kepatutan dan etika. Berikut ini adalah penjelasan mengenai korelasi tersebut:
1. Azas Hukum dan Perundang-Undangan:
- Azas hukum adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pembentukan hukum. Azas-azas ini mencakup prinsip-prinsip seperti,
- Asas legalitas,
- Asas keadilan,
- Asas kepastian hukum,
- Asas kepentingan umum,
- Asas kemanfaatan,
- Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif
- Asas Kecermatan,
- Asas tidak menyalahgunakan wewenang
- Asas pelayanan yang baik
- Asas tertib penyelengaraan negara
- Asas Akuntabilitas
- Asas Proporsionalitas
- Asas Profesionalitas
- Asas Keadilan
- Perundang-undangan, di sisi lain, merujuk pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.
2. Kepatutan dan Etika:
- Kepatutan dan etika adalah prinsip-prinsip moral yang mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi dengan orang lain dan lingkungan sekitarnya.
- Kepatutan mengacu pada kesesuaian atau kecocokan suatu tindakan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Etika, di sisi lain, berkaitan dengan prinsip-prinsip moral yang mengatur tindakan dan perilaku manusia.
3. Korelasi antara Azas Hukum dan Perundang-Undangan dengan Kepatutan dan Etika:
Azas hukum dan perundang-undangan bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dalam proses pembentukan hukum, azas-azas hukum seperti asas keadilan, Asas legalitas, Asas keadilan, Asas kepentingan umum, Asas kemanfaatan,Asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, Asas Kecermatan, Asas tidak menyalahgunakan wewenang, Asas pelayanan yang baik, Asas tertib penyelengaraan negara dan asas kepastian hukum harus diperhatikan agar peraturan yang dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai yang dianggap patut dan etis dalam masyarakat.
Selain itu, perundang-undangan juga harus memperhatikan kepatutan dan etika dalam mengatur hubungan antar individu dan antara individu dengan lingkungan sekitarnya.
Misalnya, dalam kontrak komersial internasional, kebebasan berkontrak atau otonomi kehendak para pihak dibatasi oleh kaidah hukum memaksa dan tidak boleh melanggar kepatutan, kesusilaan, serta bertentangan dengan ketertiban umum
Dalam hukum pidana, terdapat asas legalitas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang. Asas ini juga berhubungan dengan asas non retroaktif, yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.
Dengan demikian, azas hukum dan perundang-undangan memiliki korelasi yang erat dengan kepatutan dan etika. Dalam pembentukan hukum dan perundang-undangan, perlu diperhatikan nilai-nilai kepatutan dan etika agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Penutup
Sekian Penjelasan Singkat Mengenai Hukum, undang-undang dan korelasi dengan kepatutan serta etika. Semoga Bisa Menambah Pengetahuan Kita Semua.